RADARMUKOMUKO.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko masih bergulir di pengadilan tipikor Bengkulu.
Sidang masih dengan agenda keterangan saksi-saksi. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yakni inisial Si mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko dan HT ASN di Dinsos Mukomuko serta dua orang dari e-warung inisial BR dan RH.
“Sidang lanjutan keterangan saksi-saksi Bansos BPNT jilid dua untuk dua terdakwa yakni JS selaku Pendamping/TKSK Kecamatan Air Manjunto dan DT pendamping Kecamatan Air Rami,” kata Kasi Pidsus Agung Rahman Malik Hakim,SH, MH.
BACA JUGA:Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK, Berikut Alasannya
BACA JUGA:Ini Identitas Pengendara Kecelakaan di Air Buluh
Keterangan yang disampaikan para saksi didepan majelis hakim khususnya keterangan dari pemilik e-warung menguatkan bahwa kedua terdakwa sebagai pemasok sejumlah bahan pangan dan mendapatkan imbalan.
”Intinya para saksi-saksi menguatkan dakwaan JPU bahwa terdakwa terlibat sebagai pemasok dan mendapatkan imbalan,”tegasnya.
Diakuinya pemanggilan saksi-saksi masih akan berlanjut. Termasuk JPU juga akan menghadirkan saksi-saksi dari tiga terdakwa lainnya yakni Y berperan sebagai koordinator daerah (Korda), N TKSK/Pendamping di Kecamatan Lubuk Pinang dan S pendamping Bansos BPNT di wilayah Kecamatan Penarik.
BACA JUGA:Bernostalgia dengan Hp Nokia, Tujuh Tipe Ini Masih Laris dan Tak Terlupakan
BACA JUGA:Demo Mahasiswa Bengkulu Sambut Kedatangan Wapres, Ini Pesannya
“Senin depan dijadwalkan periksa saksi-saksi untuk ketiga terdakwa. Termasuk nantinya untuk saksi kedua terdakwa juga kita panggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di PN Tipikor Bengkulu. Yang jelas perkara dugaan tipikor ini terus berlanjut.
Dan tidak menutup kemungkinan bakal ada pekembangan terbaru dari persidangan yang tegah berproses saat ini,” demikian Agung.