RADARMUKOMUKO.COM – Ratusan buruh yang merupakan para pekerja di berbagai perusahaan di Mukomuko yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di kantor bupati dan DPRD Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Dibawah pengawalan ketat Polres Mukomuko, dibantu TNI dan Satpol PP, aksi demo ratusan pekerja ini berjalan dengan tertib, hingga mereka membubarkan diri.
Adapun tuntutan para buruh ini, selaras dengan tuntutan yang disampaikan oleh seluruh buruh Indonesia yang tengah memperingati may day atau hari buruh internasional 1 mei.
BACA JUGA:Sampah Pengunjung Hiasi Belasan Objek Wisata di Mukomuko, Ini Imbauan Dinas LH
Dalam aksinya kaum buruh meminta pencabutan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurut Ketua SPAM, Herdi, Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023 dapat memangkas hak-hak buruh. Mulai dari upah murah, pesangon, hak cuti dan lainnya.
Lebih lantang, aksi jalanan dari ratusan buruh yang disampikan oleh Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu, Roslan Efendi menyebutkan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja itu merupakan "Drakula" bagi para kaum buruh.
Kemudian, tuntutan kedua, para buruh kompak mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurut buruh Mukomuko undang-undang tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga atau pembantu rumah tangga alias asisten rumah tangga.
Selain itu, para buruh juga menyuarakan isu lokal. Serikat Pekerja Agro Mandiri meminta ketegasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) mengenai Tenaga Kerja Lokal (TKL).
Menurut Ketua SPAM, lembaga eksekutif dan legislatif perlu sama-sama mengawasi pihak perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal di berbagai posisi dan keahlian yang dibutuhkan perusahaan.
menuntut penyelesaian dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) -sebelum dipecah dua dinas-, dimana dinas tersebut telah mengesahkan Peraturan Perusahaan (PP) di tiga perusahaan PT. KSM, PT. KAS, dan PT. GGS.
Ketua DPC FSPMI Kabupaten Mukomuko, Jon Sujemi mengatakan, pengesahan Peraturan Perusahaan oleh DPMPPTK beberapa bulan lalu diduga merupakan mal administrasi karena di tiga perusahaan tersebut masih terdapat dan berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
BACA JUGA:Desak Bupati Mukomuko Hapus Dana Pokir Dewan di APBD
"Selagi masih ada Perjanjian Kerja Bersama, tidak boleh ada Peraturan Perusahaan. Begitu aturannya. Ini malah perusahaan membuat PP tidak melibatkan buruh, malah disahkan oleh dinas yang membidangi," teriak para buruh.