BACA JUGA:Kuota Penerimaan ASN PPPK 240 Orang, Ada Formasi SMA dan Semua Jurusan
2. Tunjangan Umum PNS
Bagi CPNS dan PNS sesuai Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS besarannya sebagai berikut :
- Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
- Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
- Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
- Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
Tukin (Tunjangan Kinerja)
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS. Tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.
Adapun Mereka yang mendapat gaji ke-13 yang bersumber dari APBN ini adalah para PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik,
Sementara itu, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD adalah untuk PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Indomie Rasa Ayam Spesial Diklaim Mengandung Zat Berbahaya oleh Malaysia dan Taiwan
Pembayaran gaji ke-13 berdasarkan PP 15 Tahun 2023 menegaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023 dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pembayaran Gaji ke-13 akan bertepatan dengan kalender pendidikan tahun ajaran baru, agar gaji ke-13 bisa mendukung biaya pendidikan putra-putri penerimanya.*