Komponen Gaji ke-13 dari APBN terdiri dari:
1.Gaji pokok
2.Tunjangan keluarga
3.Tunjangan pangan
4.Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5.Tambahan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Kerinci Diserbu Puluhan Ribu Wisatawan dari Berbagai Daerah, Ini Objek Wisatanya
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600