RADARMUKOMUKO.COM – Lebaran sudah dilewati, kemungkinan besar Tunjangan hari raya (THR) yang diterima ASN sebelumnya mulai menipis. Karena selama lebaran banyak kebutuhan yang harus dipenuhi.
Enaknya jadi PNS, walau THR sudah terkuras selama lebaran, mereka tidak perlu risau, karena tidak lama lagi gaji 13 akan cair.
BACA JUGA:Objek Wisata Viral Pantai Family Dipenuhi Ribuan Pengunjung
Semakin dekatnya pencairan gaji 13 ini, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Gaji ke-13.
Selain itu kemungkinan dalam waktu dekat TPP pegawai juga sudah nongol di rekning masing-masing.
Besaran gaji 13 yang akan diterima juga sekitar satu bulan gaji. Dalam PP 15 Tahun 2023 tertulis bahwa gaji ke-13 anggarannya bersumber dari APBN dan APBD.
BACA JUGA:Mau KUR BRI Rp 100 Juta, Lengkapi Syarat Ini
Komponen Gaji ke-13 dari APBN terdiri dari:
1.Gaji pokok
2.Tunjangan keluarga
3.Tunjangan pangan
4.Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5.Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Heboh Gaji Perangkat dipotong, Kades Dipanggil Camat, Ternyata Uang Ini
Besaran Gaji Pokok PNS