THR Menipis, PNS Akan Terima Gaji 13, Segini Jumlahnya

Kamis 27-04-2023,16:52 WIB
Reporter : Team Radar Mukomuko
Editor : Amris

Tunjangan Keluarga 

1. Tunjangan Suami/Istri PNS 

PP Nomor 7 Tahun 1977 mengatur istri atau suami PNS akan menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Jika suami istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi diantara keduanya. 

2. Tunjangan anak PNS 

Tunjangan anak PNS adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.Usia anak di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan. 

BACA JUGA:Ditanya Soal Maju Pilkada 2024, Bupati Beri Jawaban Begini

Tunjangan Pangan 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari. 

Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Umum 

1. Tunjangan Jabatan PNS 

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut: 

- Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000 

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000 

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000 

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000 

- Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000 

Kategori :