RADARMUKOMUKO.COM – Insiden kebocoran data Cambridge Analytica, beberapa waktu lalu membuat Facebook di sidang.
Dampaknya kepercayaan pengguna soal keamanan Facebook menurun drastis, meski sulit untuk lepas dari jaringan media sosialnya.
Facebook selama bertahun-tahun menerima gugatan hukum dari para pengguna. Layanan itu dianggap seenaknya membagikan informasi data pengguna ke pengiklan tanpa izin.
Gugatan ini terkonsolidasi menjadi sebuah class-action lawsuit.
BACA JUGA:Cara Memilih Sekolah Yang Cocok Untuk Masa Depan, Agar Tak Menyesal
BACA JUGA:Kecelakaan Warnai Arus Mudik Lebaran, Ini Rincian Data Korbannya
Setelah sekian lama, Meta yang merupakan induk Google akhirnya setuju untuk menyudahi gugatan tersebut.
Sebagai bagian dari perdamaian itu, Meta akan membayar para pengguna yang jadi korban layanannya sebesar US$ 725 juta atau sekitar Rp 10,7 triliun, dikutip dari Mashable, Selasa (18/4/2023).
Untuk diketahui, total duit itu juga sebagian untuk mengganti pembayaran legal dan administratif lainnya.
Sisanya akan dibagikan ke pengguna yang menjadi 'korban' Facebook.
BACA JUGA:Ini Dia Manfaat dari Buah Naga yang Jarang Sekali Diketahui Banyak Orang
BACA JUGA:Empat Objek Wisata di Mukomuko Kantongi Rekomendasi Laksanakan Kegiatan Keramaian
Jika Anda merupakan pengguna Facebook dalam periode 24 Mei 2007 hingga 22 Desember 2022, maka Anda bisa mengisi formulir online untuk mengklaim sejumlah duit dari Facebook.
Anda bisa mengakses formulir online itu melalui link ini https://www.facebookuserprivacysettlement.com/#submit-claim.