RADARMUKOMUKO.COM - Banyak sekali saat ini restoran restoran dengan sistem All you can eat. Restoran All You Can Eat merupakan jenis restoran dimana para pelanggannya bisa mengambil semua jenis menu makanan yang ditwarakan.
Restoran All You Can Eat juga memperbolehkan para pelanggannya untuk bisa mengambil menu makanan yang mereka mau serta sebanyak yang mereka mau.
Untuk harga sendiri, rata rata restoran all you can eat ini mematok harga mulai dari Rp.100 ribuan.
Namun dengan harga segitu para pelanggan bisa menikmati makanan sepuas nya
BACA JUGA:Jelang Arus Mudik, Material Proyek Masih Numpuk di Badan Jalan Nasional
Meski para pelanggan bisa makan sepuas nya dan mengambil menu makanan yang mereka inginkan namun mereka diberi waktu tertentu saat memakannya.
Hal ini pun sangat menarik dan digandrungi bagi mereka pada pecinta kuliner.
Lalu, bagaimana Islam memandang fenomena ini?
Melansir dari Laman vivacoid. Menurut Ustadz Dwi Condro Triono, hukum makan di restoran All You Can Eat ini ternyata mengandung unsur gharar.
Gharar atau Taghriri merupakan sebuah istilah dalam kajian hukum Islam yang berarti keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain.
Larangan tebtang jual beli yang mengandung gharar juga terdapat dalam Hadis nabi yang berbunyi.
BACA JUGA:Pilkades PAW Brangan Mulya Usai Lebaran Idul Fitri
“ Sesungguhnya nabi SAW melarang jual beli yang mengandung Lemparan kerikil dan yang mengandung unsur Gharar”
Meski begitu, para ulama telah menyepakati terdapat tiga jenis jual beli yang mengandung unsur Gharar.
Ketiga jenis Gharar tersebut yaitu Gharar kecil, Gharar menengah, dan Gharar besar.