Berani Sakiti Guru, Perhatian Lima Poin Kesepakatan PGRI dan Polda Bengkulu

Kamis 23-03-2023,12:21 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

 RADARMUKOMUKO.COM – Belum lama ini, yaitu pada 6 Maret 2023, dilangsungkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu dengan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. 

Kerjasama PGRI dan Polda Bengkulu ini yaitu, tentang perlindungan hukum dan bantuan pengamanan profesi guru di Provinsi Bengkulu.

MoU ditandatangani oleh Dr. H. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si selaku Ketua PGRI Provinsi Bengkulu. Dan Inspektur Jenderal Drs. Armed Wijaya, MH selaku Kapolda Bengkulu. 

BACA JUGA:Keluarga Pasien dan Petugas Parkir RSUD Mukomuko Adu Mulut, Begini Penjelasan Dirut

Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh seluruh Kapolres se-Provinsi Bengkulu, serta Ketua PGRI Kabupaten se-Provinsi Bengkulu.

Adapun lima poin penting dari MoU kedua belah pihak yaitu:

1. Pertukaran dan pemanfaatan data/informasi

2. Perlindungan dan penegakan hukum profesi guru, pendidik dan tenaga kependidikan

3. Bantuan pengamanan untuk profesi guru

4. Peningkatan kapasitas dan peningkatan sumber daya manusia

5. Kelima pemanfaatan sarana dan prasarana.

Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko, Rasita, S.Pd membenarkan, sudah dilakukan kesepakatan bersama antara PGRI dan Polda Bengkulu, berkaitan dengan perlindungan hukum profesi guru. 

BACA JUGA:Instruksi Bupati Mukomuko, Disnakertrans Diminta Maksimalkan Urusan Tenaga Kerja

Sebagai tindak lanjut atas MoU ini, Senin 20 Maret 2023, dilakukan sosialisasi di Mapolres Mukomuko. 

Sosialisasi dilakukan oleh Kapolres Mukomuko dan Ketua PGRI Kabupaten Mukomuko. Dihadiri seluruh Kapolsek se-Kabupaten Mukomuko dan Ketua Cabang PGRI se-Kabupaten Mukomuko. 

Kategori :