Satlantas Polres Mukomuko Sita Knalpot Brong

Senin 27-02-2023,15:15 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

Sementara, barang bukti yang masih diamankan jajaran Satlantas, termasuk kendaraan yang dikenakan sanksi tilang segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Pemusnahan akan dilaksanakan setelah melalui keputusan sidang di pengadilan negeri. 

‘’Knalpot brong hasil sitaan saat sidak, karena sudah ada pernyataan rata-rata telah dihancurkan langsung oleh pemiliknya. Untuk yang lain, termasuk yang tilang akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ ulas Ferry. *

Kategori :