Pemkab Mukomuko Proses Usulan Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik

Senin 13-02-2023,16:10 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akomodasi usulan anggota DPRD, menaikkan dana bantuan partai politik dari Rp5.495 menjadi Rp15.000 per suara sah hasil Pemilu sebelumnya.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mukomuko, Jumaidi, SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 13 Februari 2023. 

BACA JUGA:Diterjang Ombak, Warga Air Rami Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Dikatakan Jumaidi, angka Rp15 ribu tersebut, bersifat usulan dari partai melalui keterwakilan di lembaga DPRD. Oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Mukomuko, usulan kenaikan dana bantuan partai tersebut dibahas dan diverifikasi kembali.   

‘’Dari hasil verifikasi TAPD Mukomuko, disetuju kenaikan dana bantuan partai politik diangka Rp11 ribu per suara sah,’’ kata Jumaidi.

Ketetapan besaran dana bantuan partai politik di tingkat kabupaten, tidak sepenuh menjadi kewenangan daerah. Akan tetapi juga harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah provinsi. 

BACA JUGA:Musrenbangcam, Warga Selagan Raya Minta Pengaman Jembatan, Ini Alasannya

‘’Hasil verifikasi tim TAPD kabupaten telah disampaikan ke provinsi, masih dalam proses. Informasi yang kita terima kemarin, dari usulan Pemkab Rp11 ribu, oleh tim verifikasi provinsi hanya disepakati Rp10 ribu. Finalnya nanti, setelah adanya rekomendasi dari Gubernur Bengkulu,’’ terang Jumadi.

Terkait kenaikan dana bantuan partai politik ini, belum dapat dipastikan dalam diberlakukan mulai tahun anggaran 2023. Kenaikan ini juga memperhitungkan kondisi keuangan daerah. Yang jelasnya, kata Jumaidi, kenaikan ini baru bisa dibahas setelah penerimaan LHP BPK RI tahun anggaran 2022. 

‘’Bisa atau tidak, kita lihat nanti. Sebab ini menyangkut dengan kondisi keuangan daerah,’’ demikian Jumaidi. *

Kategori :