PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM - Kampanye dengan menjanjikan jabatan, masih banyak dilakukan para calon Kades. Ketika terpilih, yang ada dalam pikiran, adalah menetapi janji politik. Dengan mengganti perangkat desa. Hal yang demikian, kerap menimbulkan konflik, antara Kades baru dengan perangkat desa lama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, mengatakan, sudah tidak zamannya lagi, ganti Kades, ganti perangkat desa. Ketika seluruh perangkat desa diganti, yang pertama kena imbasnya adalah Kades. Program desa tidak bisa berjalan cepat.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Heri Jerman Dijadwalkan ke Mukomuko, Ini Agendanya
BACA JUGA:Kaum Gersik Mukomuko Gagas Rencana Pembangunan Rumah Singgah di Makam Raja Syahbandar
"Hindari gonta-ganti perangkat desa. Nanti Kades sendiri yang pusing," pesan Haryanto.
Haryanto juga menyampaikan, saat ini, laporan kegiatan dan program desa dilakukan secara Onlie. Masing-masing perangkat desa memiliki aplikasi yang harus diisi. Ada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes), Simpades, dan sebagainya. Butuh waktu dan proses belajar yang cukup lama, agar bisa menguasainya.
"Program desa berkesinambungan, kalau perangkat desa baru, harus belajar dari nol lagi," tambah Haryanto.
Haryanto juga berpesan, hindari kampanye dengan menjanjikan jabatan kepada tim sukses. Hal tersebut bisa menjadi bumerang, ketika terpilih. Memberhentikan perangkat desa, tidak bisa semau Kades. Ada aturannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Segera Buka, Diknas Usulkan 250 Kuota Guru
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Usulkan Penerimaan PPPK Tahun 2023, Formasi Ini Skala Prioritas
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.*