Dalam perkara penyidik Kejari Mukomuko menjerat tersangka dengan pelanggaran primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a, hurut b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a huruf b ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. *