RADARMUKOMUKO.COM – Setiap individu dan badan usaha ataupun lembaga yang ingin membangun sebuah gedung, maka harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG sendiri merupakan ganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pergantian itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. PBG penting, karena menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat untuk pembangunan gedung.
Kelebihannya dari IMB yang sebelumnya, yaitu IMB harus diselesaikan dulu sebelum membuat bangunan. Sedangkan PBG memungkinkan pembangunan dapat segera berlangsung sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar.
BACA JUGA:PUPR Sumbang PAD Hingga Rp 500 Juta dari PBG, Apa Itu PBG?
Sekretaris Dinas PUPR Novran,SH mengatakan, fungsi PBG, agar bangunan yang berdiri tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Seluruh Standar Teknis harus lengkap sebelum pelaksanaan konstruksi. Selain untuk membangun bangunan baru, PBG juga wajib kita miliki jika suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi, namanya PBG perubahan.
‘’PBG harus ada saat membangun gedung, agar bangunan yang akan didirinya tidak membawa dampak negatif bagi warga sekitar,’’ kata Novran
Lanjutnya, selain PBG, pemilik bangunan juga perlu memiliki setidaknya dua jenis izin lain. Salah satunya, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG).
Dalam SBKBG harus tercantum informasi fungsi bangunan dan klasifikasi bangunan. Dokumen lainnya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang pemda berikan kepada pemilik gedung untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum bisa menjadi tempat usaha.
‘’ PBG, SLF, dan SBKBG dapat diurus melalui situs Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan penerbitannya adalah melalui pemerintah daerah,’’ paparnya.
BACA JUGA:Banjir Bengkulu, Rumah Terendam Hingga Akses Jalan Terganggu
Masih dikatakannya, pada 2022 lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Kabupaten Mukomuko mengeluarkan atau menerima ratusan pengajuan PBG.
Hasilnya PUPR Mukomuko, sukses menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 500 juta lebih. Pihak-pihak yang mengajukan PBG dari berbagai kalangan dan keperluan bangunan.
Ada dari masyarakat yang ingin membangun rumah, atau ruko tempat usaha. Kemudian ada yang mengajukan PBG untuk bangunan sarang walet. Termasuk juga ada dari perusahaan, seperti untuk pembangunan pabrik, timbangan dan sebagainya.
‘’Pada tahun 2022, Dinas PUPR berhasil menyumbang PAD dari sektor PBG atau dulunya IMB sekitar Rp 500 juta dari pengurusan PBG,’’ tutupnya.