MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Investasi Pelabuhan Laut Crude Palm Oil (CPO) Mukomuko Terminal Indonesia untuk jangka panjang. Butuh persediaan lahan lebih kurang seluas 30 hektare.
Begitu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP pada Sabtu, 21 Januari 2023, sore.
‘’Untuk area pembangunan pelabuhan CPO butuh 5 hektare. Selebihnya untuk kawasan pengembangan, karena pelabuhan ini juga diikuti dengan beberapa sarana dan prasarana lainnya,’’ ungkap Juni Kurnia.
Pembangunan Pelabuhan CPO di Mukomuko, Bengkulu bakal dilaksanakan di perairan Kubang Badak, Kecamatan Teramang Jaya.
Untuk akses transportasi, juga bakal dilaksanakan pembangunan infrastruktur jalan pelabuhan.
‘’Akses jalan menuju lokasi pelabuhan ini sepanjang 2,5 kilometer. Jika dihitung, lahan yang bakal dibebaskan seluas 5 hektare,’’ imbuhnya.
Terkait dengan lahan pelabuhan CPO, Juni juga mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan
Memorandum Of Understanding (MoU) dengan masyarakat. Akan tetapi, ia mengakui masih terdapat beberapa pemilik lahan yang masih perlu ditindaklanjuti.
‘’MoU dengan masyarakat pemilik lahan sudah. Namun masih ada beberapa titik yang mesti dibebaskan dan ini akan diambil alih Pemda untuk mencari solusi terbaiknya,’’ terang Juni Kurnia.
BACA JUGA:Bupati dan Investor Mantapkan Lokasi Pelabuhan CPO Mukomuko, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Simak, Ini Misi Bupati Bangun Pelabuhan CPO di Mukomuko, Poin Nomor 3 Tidak Terbantahkan
Sebelumnya, Bupati Mukomuko H. Sapuan mengungkapkan bahwa rencana pembangunan pelabuhan CPO di Mukomuko, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ini murni didasari atas pengabdian sebagai kepala daerah.
‘’Sekiranya pelabuhan CPO ini terwujud, setidaknya menjadi bagian dari sejarah bagi kita semuanya, terutama bagi saya pribadi,’’ ungkap Bupati Sapuan.
Seiring dengan hal tersebut, Bupati Sapuan juga menyampaikan beberapa poin jika pelabuhan CPO di Mukomuko dapat terwujud.
Pertama, dengan adanya pelabuhan CPO di Mukomuko, dapat mengurangi kerusakan ruas jalan. Dengan demikian, dapat mengurangi beban pembiayaan negara dalam hal pemeliharaan jalan.