“Setidaknya dari pemda sudah mulai, mudahan di tengah masyarakat dan perkantoran swasta juga sudah menerapkan,’’ tuturnya.
Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA nomor 450-451/17/A.1/I/2023.
Tentang menghentikan kegiatan sewaktu adzan dan melaksanakan sholat berjamaah di masjid dan mushalla dikeluarkan pada 12 Januari 2023 lalu.
Himbauan sesuai ditujukan kepada:
1. Kepala Perangkat Daerah PD dan seluruh jajarannya di lingkungan pemerintah Kabupaten Mukomuko
2. Instansi Vertikal/BUMN/BUMD
3. Perusahaan-perusahaan swasta dan lembaga masyarakat
4. Sekolah/Madrasah dan Pondok Pesantren
5. Rumah Sakit/Puskesmas
6. Serta berbagai kalangan komunitas/profesi
Kepada selurunya sesuai dengan SE yang diterbitkan 12 Januari 2023 ini, diminta melakukan dua poin ini saat waktu sholat.
Pertama, menghentikan segala aktivitas rutin ketika adzan berkumandang dan bersiap melaksanakan ibadah sholat
Kedua, melaksanakan sholat fardhu secara berjamaah di masjid atau mushalla terdekat.*