Pengacara Ini Lebih Nyaman Tangani Perkara Perdata, Alasannya Cukup Menggugah

Senin 16-01-2023,15:31 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Ternyata, seorang pengacara atau advocat juga butuh kenyamanan dalam menjalani tugas profesinya. Sebuah hal yang lazim terjadi, ketika kita pernah menemukan sosok pengacara yang fokus menangani perkara pidana. Pun sebaliknya, ada pengacara yang hanya tertarik menggeluti perkara perdata. Namun seorang pengacara, dalam menjalani profesinya wajib mematuhi kode etik. 

BACA JUGA:Dua SPBU di Mukomuko Layani Pengisian BBM Nelayan, Kuota Terbatas

Seperti pengakuan advocat Gustiadi, SH. Ia lebih cenderung mendampingi perkara yang menyangkut dengan persoalan perdata, ketimbang persoalan perkara tindak pidana. Berdasarkan pengalaman, dirinya merasa lebih nyaman ketika menangani perkara perdata. 

‘’Soal nyaman atau tidak nyaman, itu hal biasa bagi seorang pengacara dalam menjalani profesi. Sama halnya dengan kawan-kawan dari profesi lain, tentu juga demikian. Namun jujur saja, untuk pribadi saya memang lebih nyaman ketika mendampingi perkara perdata,’’ ungkap Gustiadi.

BACA JUGA:Mau Kurus dengan Instan ? 3 Olahraga Kardio Ini Bisa Kamu Coba !

Pengacara dari Kantor Advocat Gustiadi dan Rekan ini beralamat di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Bengkulu ini, juga membeberkan beberapa alasan dirinya lebih cenderung menangani perkara perdata. 

Baginya, dalam persoalan perkara perdata, banyak ruang kesempatan dalam memahami dan mematangkan perkara. Mulai dari tahapan konsultasi dengan klien hingga proses beracara. Kemudian, dalam menangani perkara perdata, di samping memperkaya pengalaman, juga banyak ilmu baru yang didapatkan. Sebab, perkara perdata memiliki sisi beda pada masing-masing perkara yang ditangani. Beda halnya dengan perkara pidana, pasal yang dijerat jelas. 

‘’Setiap perkara perdata, memiliki persoalan yang berbeda. Begitu pun dengan cara penanganan pendampingan dan proses analisa hukumnya. Jadi setiap perkara, kita bisa mendapatkan pengalaman dan ilmu pengetahuan baru,’’ bebernya.

BACA JUGA:Begini Cara Memindahkan Saldo GoPay ke DANA dengan Mudah

Dalam perkara perdata, ada istilah mediasi. Penyelesaian perkara melalui jalur damai. Tahapan mediasi dalam perkara perdata wajib dilakukan oleh hakim sebagai mediator, sebelum memasuki pokok perkara. Melalui proses mediasi ini, akan tercipta kepuasan tersendiri bagi kedua belah pihak atau lebih yang beperkara. 

‘’Ketika tahap mediasi ini berhasil dan kedua belah pihak sepakat, ada nilai keakraban dan kekeluargaan. Ini bagian penting bagi saya dalam menjalani profesi ini. Dengan upaya-upaya yang dibangun, bisa kembali membangun silaturahmi dari kedua belah pihak yang bersengketa,’’ ulasnya. 

Di samping itu, dalam menjalani profesi sebagai seorang pengacara, wajib patuh dan tunduk dengan kode etik. Dijelaskannya, seorang advocat atau pengacara tidak dibenarkan memberikan keterangan yang menyesatkan kepada klien mengenai perkara yang sedang ditangani. 

BACA JUGA:Lobang Sepanjang Jalan Nasional Ini Tak Terhitung, Baru Injak Gas Sudah Gluduk, Begini Kondisinya

Ada beberapa kode etik yang harus diketahui bagi seorang advocat. Diantaranya, advocat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. 

Dalam menentukan besarnya honorarium, advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.

Kategori :