Menurut Hukum Islam, Hukuman bagi Penegak Hukum yang Tidak Adil
Ini Penjelasan Perbedaan Hukum Pidana, Perdata, dan Hukum Tata Negara--
RADARMUKOMUKO.COM - Keadilan selalu menjadi fondasi utama dalam setiap sistem hukum. Dalam pandangan Islam, keadilan bukan sekadar aturan tertulis, melainkan amanah besar yang melekat pada setiap pemimpin, hakim, aparat penegak hukum, hingga siapa pun yang diberi kewenangan memutuskan nasib orang lain.
Ketika hukum dijalankan secara jujur, masyarakat akan merasa aman. Namun ketika penegak hukum menyalahgunakan kewenangan, kepercayaan publik perlahan runtuh dan ketidakadilan berubah menjadi luka sosial yang sulit disembuhkan.
Fenomena ketidakadilan hukum kerap menjadi perhatian di berbagai negara, termasuk di tengah masyarakat Muslim.
Kasus suap, rekayasa perkara, perlakuan berbeda terhadap orang kaya dan miskin, hingga keputusan yang dipengaruhi kepentingan pribadi sering memunculkan pertanyaan moral tentang bagaimana Islam memandang perilaku tersebut.
Dalam ajaran Islam, tindakan aparat yang sengaja menzalimi orang lain bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga dosa besar di hadapan Allah SWT.
BACA JUGA:Ledakan Besar Sertai Kebakaran Rumah Di SP1 Penarik, Seluruh Barang Hingga uang Ikut Terbakar
BACA JUGA:BOK Puskesmas Tahap I Cair, Layanan Kesehatan di Mukomuko Diharapkan Meningkat
Ulama dan cendekiawan Islam sejak lama menegaskan bahwa jabatan hukum adalah amanah yang sangat berat. Imam Al-Ghazali dalam berbagai karyanya menjelaskan bahwa pemimpin atau hakim yang tidak adil akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun akhirat.
Pandangan ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa hakim terbagi menjadi tiga golongan: satu masuk surga dan dua masuk neraka.
Hakim yang masuk surga adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara secara adil, sedangkan yang masuk neraka adalah mereka yang memutuskan perkara karena kebodohan atau sengaja menyimpang dari kebenaran.
Dosen Hukum Islam Universitas Islam Negeri Jakarta, Dr. Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa ketidakadilan aparat hukum dalam Islam dikategorikan sebagai perbuatan zalim. Menurutnya, kezaliman memiliki dampak yang luas karena merusak hak manusia sekaligus menghancurkan tatanan sosial.
“Dalam Islam, penegak hukum memiliki tanggung jawab moral yang sangat besar. Ketika seseorang menggunakan jabatan untuk menekan, memeras, atau memihak secara tidak benar, maka ia sedang membawa dosa yang berat,” ujarnya dalam sebuah diskusi hukum dan etika Islam beberapa waktu lalu.
Al-Qur’an secara tegas memerintahkan umat Islam untuk berlaku adil, bahkan terhadap orang yang dibenci. Dalam Surah Al-Maidah ayat 8, Allah SWT memerintahkan agar kebencian terhadap suatu kaum tidak mendorong seseorang berlaku tidak adil. Pesan ini menunjukkan bahwa hukum dalam Islam harus berdiri di atas prinsip objektivitas dan kejujuran, bukan kepentingan pribadi maupun tekanan kekuasaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: