Masih dikatakan Sekda, berdasarkan informasi terbaru, saat ini Gunung Kerinci berada pada Status Level II (Waspada). Masyarakat di sekitar Gunung Api Kerinci dan pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan mendaki kawah yang ada dipuncak dalam radius tiga kilometer dari kawah aktif.
Masyarakat dilarang beraktivitas di dalam radius bahaya/KRB III.
Sebaiknya jalur penerbangan di sekitar gunung dihindari karena sewaktu-waktu masih memiliki potensi letusan abu dengan ketinggian yang dapat mengganggu jalur penerbangan.*