RADARMUKOMUKO.COM – Pada tahun 2017 lalu, pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengesahkan Peraturan daerah nomor 16 tahun 2017.
Dimana perda ini mengatur tentang kawasan bebas atau tanpa asap rokok.
Awal-awal setelah disahkan, Perda nomor 16 tahun 2017 tersebut cukup gencar disosialisasi dan bahkan sempat diterapkan.
Namun hanya beberapa saat saja. Selanjutnya Perda ini dilupakan hingga sekarang tidak pernah diterapkan.
BACA JUGA:Gawat, Kasus LSD Ditemukan di Mukomuko, Ternak di Empat Kecamatan Ini Terancam
Padahal untuk pembuatan perda dan sosialisasi menghabiskan anggaran cukup besar.
Tambah lagi pemerintah sempat membangun beberapa unit smoking area. Diantaranya di Kantor Bupati Mukomuko dan di gedung DPRD Mukomuko serta di Dinas Kesehatan Mukomuko.
Diminta tangapannya, asisten II Setdakab Mukomuko, Drs. H. Bustari Maller, M.Hum membenarkan adanya perda nomor 16 tahun 2017 tentang larangan merokok.
“Ada perda pengaturan kawasan bebas asap rokok, ini dulunya perna inisiatif dari dewan. Awalnya sempat jalan, tapi seiring waktu berkurang penerapannya,” kata Bustari.
BACA JUGA:Banyak Pejabat Pajang Foto Keluarga di Ruang Kerja, Ini Alasannya
Lanjutnya, awalnya penerapan Perda ditekankan di perkantoran pemerintah.
Rencananya setelah itu baru ke swasta, lokasi keramain dan sebagainya.
Mandeknya penerapan Perda, karena memang susah untuk mencegah perokok.
“Orang yang merokok itu sulit dicegah, karena kebiasaan merokok sambil kerja, malahan tidak merokok bikin kurang konsenterasi bekerja,’’ tuturnya.
BACA JUGA:Pemerintah Segera Berlakukan Tarif KIR Kendaraan Terbaru, Ini Rinciannya