Dalam perda ini ada tujuh kawasan tanpa asap rokok yang ditetapkan.
1. Dalam kantor atau ruangan
2. Di lembagai pendidikan atau sekolah
3. Di sarana kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan klinik
4. Di tempat bermain anak
5. Di angkutan umum
6. Di sarana umum
7. Di ruangan tertutup.*