‘’Sebenarnya tidak sulit, tapi bagi yang belum pernah tentu harus pahami dulu. Karena ada perbedaan masuk jalan tol dengan jalan umum lainnya. Begitupun saat berkendara,’’ paparnya.
Ia juga mengatakan, kenapa di jalan tol harus jaga jarak. Supaya tidak panik saat ada yang mendahului ataupun ada kendaraan di depan tiba-tiba mogok.
‘’Kita harus konsentrasi saat mengemudi dan tenang,’’ paparnya.
BACA JUGA:Maling Bobol Warung Manisan di SP6 Air Manjuto, Terekam CCTV, Ini Penampakannya
Untuk diketahui sejak 12 Januari 2023, sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung. PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menetapkan tari jalan tol ini sudah diputuskan.
Untuk rute Bengkulu - Taba Penanjung golongan I dikenakan tarif tol sebesar Rp 22 ribu, golongan II dan III dikenakan sebesar 33 ribu dan golongan IV sebesar Rp 44 ribu.
BACA JUGA:Ini Makam Daeng Maleini Istri Putra Raja Indrapura, Moyang Suku Gersik di Mukomuko
Sedangkan untuk rute Taba Penanjung - Bengkulu golongan I dikenakan tarif tol sebesar Rp 22 ribu, golongan II dan III dikenakan sebesar 33 ribu dan golongan IV sebesar Rp 44 ribu.
Saat akan masuk jalan tol, pastikan saldo anda mencukupi.*