MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM Diketahui jajaran Satreskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial AD umur 19 tahun.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Ringkus Pelaku Cabul Anak Bawah Umur, Aduh Korban Sudah Hamil
Korbannya seorang pelajar berumur 13 tahun, adalah pacarnya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan bidan, korban hamil 6 minggu.
Saat ini, Laki-laki asal Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tersebut sudah diamankan di ruang tahanan Polres Mukomuko.
BACA JUGA:Sawah 4.000 Hektare, Warga Beli Beras Luar, Ini Penyebabnya?
Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP. Susilo, SH, MH, membenarkan penangkapan pelaku.
''Palaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban berdasarkan pemeriksaan bidan, tengah hamil,'' ungkapnya sesuai rilis laporan.
BACA JUGA:Pipa PDAM Tersumbat, Penyaluran Air ke Ribuan Pelanggan Stop Total
Kronologis kejadian, pelaku dan korban sudah saling mengenal sejak lama dan tengah berpacaran.
Pada hari Rabu, 28 Desember 2022 sekira pukul 12.00 WIB
Pelaku AD menelpon korban dan meminta korban datang ke rumahnya.
BACA JUGA:Tahukah Anda, Jika Honorer Meninggal Saat Tugas, Santunanya Mencapai Rp 115 Juta
Tanpa curiga, korbanpun mengikuti dan tiba di rumah pelaku sekitar Pukul 13.00 WIB.
Saat itu rumah dalam keadaan sepi, hanya ada pelaku dan korban.
Entah apa yang ada di benak pelaku, tiba-tiba mendekati korban dan merayu dengan mengajak melakukan aksi tak pantas.