Merasa tingkah pelaku sudah berlebihan, korban mencoba menghindar.
BACA JUGA:Waw! Luas Kebun Sawit di Mukomuko 158.614 Ha, Tapi Faktanya Begini
Namun pelaku diduga semakin nekat dan memaksa korban masuk ke dalam kamar.
Korban akhirnya tidak bisa berbuat banyak atas paksaan pelaku.
Setiba di kamar pelaku makin tak terkendali, hingga akhirnya terjadilah dugaan tindak pencabulan.
Entah apa sebabnya, pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 pelaku AD, menyebar luaskan foto dan chat di aplikasi facebook tentang organ vital korban.
Postingan ini agaknya diketahui keluaga korban dan keluarga korban tidak terima, langsung melapor ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Mukomuko.
Atas laporan orang tua korban, Nomor LP/B/834/XII/2022/SPKT/Res. Tim gerak cepat reskrim Polres Mukomuko langsung beraksi.
Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus. Saat ini pelaku AD diamankan di sel Mapolres untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Ringkus Pelaku Cabul Anak Bawah Umur, Aduh Korban Sudah Hamil
''Pelaku berhasil ditangkap. Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolres Mukomuko, untuk proses lebih lanjut,'' tutup Kapolres.(jar)