Irwan juga menyampaikan, DD tidak boleh dikucurkan untuk BUMDes yang belum terdaftar di Kemenkum HAM.
Hal ini perlu dipahami oleh pemerintah desa dan pengurus BUMDes.
BACA JUGA:Sawah 4.000 Hektare, Warga Beli Beras Luar, Ini Penyebabnya?
Pemahaman ini penting agar terjadi persamaan persepsi dalam hal penyertaan modal BUMDes.
‘’Bagi BUMDes yang belum terdaftar di Kemenkum HAM, penyertaan modal dari DD tidak bisa dilakukan,’’ tambah Irwan.
Terpisah Komisaris BUMDes Marga Karya, Desa Marga Mulya Saksi (MMS) Mulyono, mengatakan tahun ini, ada rencana penyertaan modal untuk BUMDes, sekitar Rp 125 juta.
BACA JUGA:Pemdes Sudah Bisa Ajukan Dana Desa Tahap I
Sejak beberapa bulan terakhir, dalam proses pendaftaran BUMDes ke Kemenkum HAM. Pendaftaran dilakukan secara Online.
‘’Nomor pendaftaran sudah terkonfirmasi. Kami masih menunggu nomor register, sebagai bukti BUMDes Marga Karya, desa MMS, sudah terdaftar di Kemenkum HAM,’’ jelas Mulyono, beberapa waktu lalu.(dul)