PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022.
Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.
Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta.
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dana Desa (DD) bisa dijadikan penyertaan modal untuk pengembangan BUMDes.
Namun demikian, penyertaan modal tidak bisa dilakukan begitu saja.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya BUMDes telah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
BACA JUGA:Waw! Luas Kebun Sawit di Mukomuko 158.614 Ha, Tapi Faktanya Begini
Juga ada peraturan kepala desa, tentang penyertaan modal BUMDes.
Pendamping Desa Pemberdayaan, Kecamatan Penarik, Irwan, SH menyampaikan, di Kecamatan Penarik, sebagian besar BUMDes sudah aktif.
Mereka memiliki variasi usaha. Ada yang bergerak dalam bidang jual beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, hingga distribusi air minum isi ulang galon.
BACA JUGA:2023 Tanpa Penyakit Mental, Ikuti Cara Ini Untuk Menjaga Kesehatan Mental
Hanya saja, belum seluruhnya terdaftar di Kemenkum HAM. Sejauh ini baru terdaftar di tingkat kabupaten.
‘’Rata-rata BUMDes di Kecamatan sudah aktif dan memiliki beberapa unit usaha. Tapi belum seluruhnya terdaftar di Kemenkum HAM,’’ jelas Irwan.