Dan kita optimis, ketika semuanya sudah bekerja optimal, semua upaya yang kita rencanakan mudah-mudahan tercapai,’’ pintanya.
BACA JUGA:Tilang Elekronik Bisa Dikecoh, Polri Pasang Chip dan QR Code
Juga masing-masing OPD ditekankan untuk melaksanakan tertib naskah dinas terkait surat menyurat dan mandataris sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, terkait dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ke depan, nilai TPP yang bakal diterima ASN Pemkab Mukomuko dihitung berdasarkan prestasi dan beban kerja.
BACA JUGA:Mengejutkan, Ini Sejarah Mainan Lato-Lato
Untuk itu, masing-masing kepala OPD ditekankan untuk melakukan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja masing-masing ASN di jajarannya.
Di bidang pelaksanaan lelang Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD Mukomuko.
BACA JUGA:Dewan : Sertifikat Tumpang Tindih Penyebab Konflik Agraria
Pemkab Mukomuko akan memberlakukan percepatan pelaksanaan lelang. Lelang Pengadaan Barang dan Jasa dapat dilaksanakan setelah penetapan KUA-PPAS.
Untuk SK pengangkatan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing OPD tidak lagi mencantumkan tahun anggaran.
Masing-masing OPD wajib melakukan mapping (pemetaan) aset kantor, serta bertanggungjawab penuh dengan kebersihan di lingkungan perkantoran. (jar)