"Atau bisa juga kita sering ketemu truk yang atasnya ditutup terpal Nah di dalamnya itu banyak drum drum minyak solar bersubsidi. Itu beberapa kasus yang sering kita jumpai," lanjutnya, dikutip dari sindonews.com.
"Beberapa SPBU bisa melakukan seperti itu karena ada operator-operator yang terlibat. Jadi itu juga termasuk pihak-pihak yang nantinya akan ditangani kepolisian,"
Selain penyalahgunaan BBM solar subsidi di SPBU, Erika juga mengungkapkan penyalahgunaan BBM solar subsidi pada BU- PIUNU, agen, dan transportir BBM.
BACA JUGA:Harga Sawit Terbaru di Mukomuko, Terendah Rp 2.200
Berikut ini merupakan modus operandinya:
Pemalsuan purchasing order, delivery order, dan loading order
Kehilangan volume karena pencurian di jalan/losses
Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi)
Spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA:Harga Sawit Terbaru di Mukomuko, Terendah Rp 2.200
Dalam kegiatan ini, Erika juga mengingatkan akan sanksi pidana yang diberikan terkait penyalahgunaan BBM subsidi ini.
"Jadi sanksi yang bisa diberikan pada penyalahgunaan BBM tersebut yaitu sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan juga denda paling tinggi Rp 60 miliar," jelasnya.(**)