JAKARTA, RADARMUKOMUKO.COM – Kita ketahui di tahun 2022 lalu PT Pertamina (Pesero) beberapa kali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non Subsidi. Lalu apakah di tahun 2023 harga BBM kembali naik? Atau malah turun?.
Namun belum ada pengumuman dari pemerintah.
BACA JUGA:Ini Nilai Berikut Nama Peserta Lulus PPPK 2022
Berikut harga terbaru BBM per 1 Januari 2023.
Info ini tak kalah penting.
BACA JUGA:Tes ASN PPPK akan Dibuka, Berikut Bayangan Formasinya
BBM dengan kadar RON rendah, seperti RON 88 dan RON 89 akan resmi dicabut dari peredaran pada 1 Januari 2023.
Perlu diketahui jika jenis bensin RON 88 di Indonesia di jual Pertamina dengan merek dagang premium, sementara jenis RON 89 di jual oleh PT VIVO energi Indonesia dengan nama dagang Revvo 89.
BACA JUGA:Daftar Area 5G Telkomsel, XL Axiata dan Indosat Tahun 2023
Penghapusan BBM beroktan renah itu ditegaskan dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 245.k/MG.01/MEM.M/2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Miniral nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
‘’Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023,’’ tertulis dalam bagian menimbang Kepmen ESDM nomor 245.K/MG.01/MEM/2022 yang ditetapkan pada 11 Oktober 2022.
Tak hanya BBM RON 88 yang di nyatakan tidak berlaku lagi tahun depan, BBM jenis RON 89 bakal di hapus dari peredaran.
BACA JUGA:Musim Hujan Bukan Hambatan Untuk Menanam Cabe, Ini Tips Menanam Cabe di Musim Hujan
Kepmen ESDM nomor 245.K/MG.01/MEM/2022 juga mengatur formula harga dasar untuk jenis BBM jenis bensin RON 89 hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.
Pada Maret 2022 lalu, Menteri ESDM melalui Kepmen ESDM NOMOR:37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan telah menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Jenis bensin RON 90.