MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang calo mahasiswa baru dan mengaku seorang dosen kampus ternama di Sleman, Daerah Istimewa Yokyakarta.
Sebut saja, tersangka SP (60), pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ditangkap jajaran Satreskrim Mukomuko setelah menjanjikan bisa meluluskan masuk jadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM) Yokyakarta. Penangkapan tersangka SP dibantu Babhinkamtibmas Kelurahan Condong Catur Kecamatan Depok, Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jum’at, 30 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:Tes ASN PPPK akan Dibuka, Berikut Bayangan Formasinya
SP ditangkap ketika sedang berada di kediamannya, di Jalan Kamboja I No. 109 Dero RT. 010 RW. 017 Kelurahan Condong Catur. Selanjutnya, SP digiring ke Polres Mukomuko dan dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan.
Kapolres Mukomuko, AKBP, Nuswanto, SH., S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH penangkapan pelaku dugaan penipuan penerimaan calon mahasiswa baru UGM Yokyakarta ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/607/X/2022/SPKT/RES MM/Polda Bengkulu, tanggal 06 Oktober 2022.
‘’Pelaku ditangkap ketika sedang berada di kediamannya, dan selanjutnya digiring ke Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku kita jerat dengan tindak pidana penipuan pasal 378 KUH Pidana,’’ ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Kronologis 2 Jari Tangan Wabup Kaur Hancur Dihantam Petasan
Kasus calo mahasiswa baru UGM Yokyakarta ini yang berhasil diungkap Polres Mukomuko berangkat dari laporan korban, Khalidin, warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
Modus Operandi (MO), pelaku menawarkan kepada pelapor dengan menjanjikan bisa meluluskan anak pelapor yang telah dinyatakan gugur atau tidak lulus pendaftaran calon mahasiswa kedokteran UGM Yogyakarta dengan menawarkan syarat kepada pelapor berupa uang sebesar Rp 100 juta.
Untuk meyakinkan mangsanya, pelaku menabur janji dan siap mengembalikan uang dua kali lipat dari jumlah uang Rp 100 juta yang telah dikirim, ketika tidak dinyatakan lulus sebagai mahasiswa kedokteran UGM Yokyakarta. Hebatnya lagi, pelaku juga mengaku sebagai dosen di UGM Yokyakarta.
BACA JUGA:Gaji Karyawan Harus Naik Mulai Hari Ini, Cek Di sini UMK Terbaru?
‘’Pelapor selaku korban, mengirimkan uang kepada pelaku sebesar Rp 100 juta dengan menjanjikan anak pelapor bisa lulus di Fakultas Kedokteran UGM Yokyakarta,’’ terang Kasat.
Adapun kronologi penangkapan SP. Pada hari Jumat, 30 Desember 2022, sekira jam 14.00 WIB. Sat Reskrim Polres Mukomuko didampingi Babhinkamtibmas Kelurahan Condong Catur melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama SP di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Kamboja I No.109 Dero RT. 010 RW. 017 Kelurahan Condong Catur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
BACA JUGA:Ini Nilai Berikut Nama Peserta Lulus PPPK 2022