Mau Dapat Hak Purna Tugas Pensiun Dini? Simak PP Tentang Pensiun Dini Massal Prolegnas RUU ASN 2023

Kamis 29-12-2022,16:03 WIB
Reporter : Wetna Junita

BACA JUGA:Talang Buai Rampungkan Berkas APBDes

Program kerja pemerintah tentang pensiun dini massal sudah mulai dilakukan ke bidang pemerintah tentang pensiun dini massal sudah mulai dilakukan ke bidang jabatan fungsional. 

Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menyederhanakan birokrasi.

BACA JUGA:Tega, Ibu Kandung Norma Risma Berselingkuh dan Berzina dengan Menantu

‘’Tidak mudah melakukan penyederhanaan birokrasi, kita harus mempertimbangkan jabatan fungsional eselon III dan IV. Tujuannya agar lebih lagi dan lincah ke bawah.

Serta tidak adanya kesenjangan antara perekrutan ASN dan kekosongan jabatan yang sudah terjadi selama beberapa tahun,” ujarnya, dilansir radarkaur.co.id dari detikfinance, Selasa 27 Desember 2022

Pada tahap Penyederhanaan Birokrasi ini, ditambahkan Pasal 87 yang memuat pembahasan soal pemberhentian dini PNS secara massal.

BACA JUGA:Dana BLT BBM Rp 100 Juta, Tidak Disarlurkan Dinas

Tercantum dalam ayat (1) huruf d, bahwa penyederhanaan birokrasi atau perampingan organisasi melalui kebijakan pemerintah bahwa untuk melakukan pensiun dini massal harus melalui tahap konsultasi ke DPR.

Perlu diketahui, bahwa poin penting dari skema pensiun  dini massal melalui PP nomor 11 tahun 2017 ini menggunakan skema (45:20).

BACA JUGA:Whatsapp Tidak Bisa Digunakan di Beberapa iPhone dan HP Android Per 31 Desember 2022

Finalnya, untuk mengajukan pensiun dini seorang pegawai harus memenuhi syarat minimal 50 tahun dengan lama masa kerja 20 tahun.(njw)

Kategori :