Harapannya dana pensiun tersebut mampu memberikan posisi pegawai ASN sebagai Purna tugas yang mendapatkan hal pensiun berupa biaya tunjangan.
Lebih rinci, dalam praktiknya BKN masih menggunakan regulasi lama yang mengaju pada skema (50:20).
Yang berarti pengajuan pensiun dini bisa mendapatkan gaji pensiun dini jika PNS tersebut sudah memasuki usia 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Sementara, pensiun dini massal tercatum dalam peraturan pemerintah (pp) atas perubahan UU nomor 11 tahun 2017 yang dimuat dalam RUU ASN 2023.
RUU ASN diwacanakan menjadi proglegnas 2023 yang mengatur pensiun dini massal dilakukan secara serentak setelah disahkan DRR RI.
BACA JUGA:Jokowi Tetapkan Tanggal Cuti Bersama ASN 2023
Pensiun dini Massal dilakukan serentak dalam RUU ASN dengan tujuan untuk perampingan organisasi.
Diketahui, menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, (MenPAN RB) melakukan pengelolaan pendataan ASN sebagai persiapan di tahun 2023.
Abdullah Azwar Anas mengakui pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan mendetail dengan tujuan pengelolaan pendataan ASN tersebut untuk perampingan organisasi serta pemangkasan jumlah ASN.
BACA JUGA:Presiden Joko Widodo dan Ridwan Kamil Demam Latto-latto, Penasaran Berikut Cara Mainnya
MenPAN RB secara langsung mendukung percepatan Pensiun Dini Massal berdasarkan RUU ASN 2023.
‘’Sedang kita lakukan pengelolaan pendataan ASN 5-10 tahun terakhir, target Desember ini selesai.
Mulai dari pendataan jumlah ASN aktif, pensiun berhenti karena sesuatu sebab dan pensiunan ASN yang meninggal dunia,’’ kata abdullah Azwar Anas ditemui di Thamrin Nine Ballroom, dikutip radarkaur.co.id, Selasa 27 Desember 2022.
BACA JUGA:Lawak, Netizen Lapor Twitter Error di Twitter
Dalam PP Nomor 11 tahun 2017 menyebutkan bahwa PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi paling dikit 20 tahun.
Jelas bahwa itu dilakukan sebagai upaya perampingan organisasi di lingkup pegawai ASN melalui keputusan RUU ASN 2023.