Namun, sejatinya dalam pelaksanaan pensiun dini massal dalam RUU ASN menyatakan pegawai ASN memperoleh pensiun dini bisa diperoleh predikat diberhentikan secara tidak hormat atau secara hormat.
BACA JUGA:Daftar Area 5G Telkomsel, XL Axiata dan Indosat Tahun 2023
Disini terlihat jelas, dari pernyataan di atas, bahwasanya tolak ukur pensiun dini terletak pada akhir masa pensiun mendapat purna tugas serta hak pensiunnya.
Akan tetapi, tidak sedikit pegawai ASN harus diberhentikan secara tidak hormat karena membuat pelanggaran.
Ketetapan ini mutlak di cantumkan melalui UU Nomor 11 tahun 1969.
BACA JUGA:Mulai 2023, Semua Belanja Barang Kebutuhan Pemerintah Wajib Melalui Sistem Ini
Purna tugas pensiun ASN menjamin kesejahteraan PNS selama tidak lagi bekerja untuk pemerintah sebagai aparatur sipil negara.
Jika demikian, apakah pegawai ASN berpotensi diberhentikan secara tidak hormat dan tidak menerima hak pensiun?
Hal demikian bisa saja terjadi, apabila pegawai melakukan pelanggaran sesuai ketentuan dalam UU ASN.
BACA JUGA:Honorer Damkar Mukomuko Datangi Kantor Bupati, Perihal Ini
Konsekuensinya, ASN diberhentikan tidak hormat atau dipecat tanpa status purna tugas dan tidak diberikan hak pensiun.
Sebaliknya, berdasarkan PP nomor 11 Tahun 2017 menetapkan bahwa pensiun dini massal menjamin purna tugas dengan hak pensiun selama menjalani masa pensiun.
BACA JUGA:Ini Penting!, Hari Pertama Kerja 2023 Semua ASN Wajib Hadir, Ada Apa ?
Mengutip Yogyakarta.bkn.id ASN berhak menerima predikat pemberhentikan PNS secara hormat dan layak menerima hak pensiun.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014, karena lima kondisi . sebagai berikut :
1. Meninggal Dunia