Bupati Mukomuko Pastikan Lowongan PPPK 2023, Ini Daftar Formasinya

Jumat 23-12-2022,19:25 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Bupati H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko kembali membuka lowongan penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Menurutnya, jumlah penerimaan PPPK tahun depan jauh lebih besar dibandingkan tahun ini. 

‘’Untuk rekrutmen PPPK, tahun depan tetap kita adakan. Bahkan jumlahnya cukup lumayan besar,’’ kata Bupati Sapuan usai melantik Penjabat Sekda Mukomuko di aula Bappelitbangda Mukomuko, Jum’at, 23 Desember 2022.  

BACA JUGA:Usai Dilantik, Penjabat Sekda Mukomuko Abdiyanto: Innalillah

Ungkapan optimis Bupati Mukomuko seiring dengan yang diproyeksikan pusat. Dimana, pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Birokrasi dan Reformasi (Menpan-RB) pada tahun 2023 mendatang memproyeksikan penerimaan PPPK untuk daerah sebanyak 424. 843 formasi. 

BACA JUGA:Direstui Gubernur, Bupati Lantik Penjabat Sekda Mukomuko

‘’Tentunya kita ambil bagian dari yang diproyeksikan pusat. Formasinya, masih untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Cek Harga Terbaru Motor Matic, Ada di Bawah 15 Juta

Tahun 2022 ini, Pemkab Mukomuko telah melaksanakan penerimaan PPPK untuk tenaga guru dan kesehatan dengan jumlah 15 formasi. Sebagai persiapan anggaran untuk kesejahteraan para tenaga PPPK yang sudah ada sebelumnya dan calon PPPK hasil rekrutmen tahun 2022, pemerintah pusat telah menyediakan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk masa kerja 2023.

BACA JUGA:Segini Capaian Penyaluran Dana Desa di Mukomuko 2022

Menyikapi persoalan persediaan anggaran gaji bagi PPPK, Bupati mengakui bahwasanya pusat telah menyediakan anggaran untuk masa kerja satu tahun. Ia bersama pemerintah daerah lainnya yang juga merekrut tenaga PPPK, berharap persoalan gaji ini dapat secara terus menerus di tanggung oleh pemerintah pusat. 

‘’Harapan kita, mengenai gaji ini bisa berlaku terus menerus, sehingga ke depan tidak mengganggu sistem keuangan pemerintah daerah,’’ pungkasnya. (nek)

Kategori :