MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Upah pekerja buruh di Kabupaten Mukomuko tahun 2023 naik 7,65 persen. Ketetapan ini berdasarkan hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan yang diselenggarakan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko, Kamis, 1 Desember 2022.
Ketika dikonfirmasi, Kepala DPMPPTK Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP mengungkapkan, dari hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko, nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 disepakati sebesar Rp 2.715.839,43.
‘’Dibandingkan dengan besaran UMK tahun 2022 Rp 2.522.935,76, nominal angka kenaikan Rp 192.903,67 atau 7,65 persen,’’ kata Juni Kurnia.
Dijelaskan Juni Kurnia, pelaksanaan rapat Dewan Pengupahan dalam penetapan UMK tahun 2023, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam penetapan upah, tetap mencermati beberapa variabel yang menjadi bahan pertimbangan. Diantaranya, kata Juni Kurnia, upah minimum yang akan ditetapkan, upah minimum tahun berjalan, inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga periode September tahun berjalan. Kemudian, juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mukomuko, wujud indek tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu. Serta penyesuaian nilai upah minimum dengan angka inflasi.
‘’Dari hasil kesepakatan, upah minimum kabupaten lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum provinsi sebesar Rp 2,4 juta. Ini setelah mencermati rumus perhitungan penetapan upah,’’ demikian Juni Kurnia. (nek)