MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Seperti diketahui, sejak beberapa tahun terakhir RSUD Mukomuko tengah dibelit utang dengan nilai miliaran. Kondisi ini pula diduga menjadi kendala bagi managemen rumah sakit untuk melakukan peningkatan dalam berbagai sektor. Kabar terbaru, pihak penyidik kejaksaan Mukomuko mulai melirik RSUD Mukomuko. Tidak tanggung-tanggung, ada dua perkara yang tengah dilidik. Pertama terkait dengan pembangunan ruang VIV RSUD yang mangkrak. Kedua masalah utang obat, utang honor dan utang bahan medis habis pakai dengan nilainya miliaran. Hanya saja untuk sementara fokusnya pada Proyek pembangunan gedung VIP yang gagal diselesaikan. Proyek dimaksud, Pembangunan Gedung Rawat Inap VIP, tahun anggaran 2019. Dengan nilai kontrak Rp 3,26 miliar, dari total pagu dana Rp 3,47 miliar. Dikerjakan oleh CV. Fajar Bhakti, yang beralamatkan Jalan Bagindo Azis Chan Nomor 143 Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH menerangkan, mulanya, dilakukan pendampingan atas tidak rampungnya kegiatan tersebut. Dengan tujuan pendampingan, pemulihan dari potensi kerugian negara. Namun, upaya dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mukomuko, tidak membuahkan hasil. Padahal atas pekerjaan tersebut, sudah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
‘’Awalnya sudah didampingi Sekdi Datun, untuk pengembalian. Tapi tidak digubris oleh rekanan. Karena rekanan tidak berniat baik sepertinya, tidak ada tindakan untuk menyelesaikan. Sehingga dialihkan ke Seksi Pidsus, untuk tindak pidananya yang kita tangani,’’ sampai Kajari.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH mengatakan, pengusutan untuk dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut, sekarang sudah ditetapkan penyelidikan (Lidik). Pihaknya telah selesai melaksanakan tahapan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata).
‘’Kita tidak lagi Pulbaket dan Puldata. Tapi sudah Lidik,’’ ujar Agung didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Mukomuko, Radiman, SH.
Untuk saat ini, penyidik telah merencanakan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait. Termasuk juga telah memeriksa sejumlah pihak. Diantaranya mantan Direktur RSUD Mukomuko dr. H. Tugur Anjastiko. Selain itu, juga akan memeriksa Direktur RSUD Mukomuko saat ini, dr. Dolatta Karokaro. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atas proyek miliaran rupiah tersebut.
‘’Mantan Direktur kita panggil. Termasuk PPK, yang sekarang menjabat Direktur RSUD,’’ ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga memanggil kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Meskipun alamat perusahaan berdomisili di Provinsi Sumbar. Pemiliknya tetap diminta memenuhi panggilan penyidik, untuk menjalani pemeriksaan.
‘’Semua yang terkait, akan kita periksa semuanya. Jadi sekarang masih bertahap berjalan penyelidikannya. Belum dapat kita pastikan apakah ini nanti naik ke tahap penyidikan atau tidak. Kita lihat nanti dari hasil penyelidikan ini. Akan kita gelar perkara, jika seluruh yang terkait, sudah dimintai keterangan,’’ tutupnya.(jar)