RADARMUKOMUKO.COM – Kemarin berlangsung acara rapat sosialisasi Reformasi Agraria dan pembahasan penanganan permasalahan konflik agraria oleh tim reformasi agraria agraria Pemerintah daerah dengan Pansus. Dihadirkan berbagai OPD terkait dan perwakilan masyarakat di wilayah-wilayah rawan konflik agraria. Salah satu fokusnya adalah menyangkut dengan HGU PT.DDP yang belakangan ini paling rawan terjadi konflik hingga sudah cukup banyak warga yang harus beberusan dengan penegak hukum, karena konflik dengan DDP.
Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE dalam pemaparannya kemarin, menyampaikan progres kerja Pansus DPRD dalam upaya menyelesaikan persoalan HGU PT.DDP sudah cukup maju. Dimana pihak PT.DDP sudah membuka diri untuk melaksanakan kewajibannya terhadap masyarakat sekitar, seperti terkait dengan kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari luasan HGU-nya.
‘’Dari DDP dihadapan Pansus sudah menyatakan kesediaannya, untuk melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma 20 persen dari luas HGU-nya. Ini tentu perlu ditindaklanjuti, supaya benar-benar dilaksanakan,’’ kata Ali.
Terus menyangkut dengan perpanjangan izin, untuk HGU DDP Air Berau, dalam proses dan luasan HGU yang akan diperpanjang, jauh dibawah luas HGU sebelumnya. Kemudian untuk persoalan HGU PT. BBS, juga sepenuhnya sudah dikuasai oleh PT. DDP. Luas lahan yang dikelola dan diajukan perizinannya oleh PT. DDP juga lagi seluas HGU semula. Dari sini diketahui ada sekian ratus hektare lahan perusahaan yang dilepas dan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah ke pusat.
‘’Ini keterangan langsung dari pihak managemen perusahaan, tinggal nanti ditindaklanjuti,’’ tegasnya.
Kenapa fokusnya ke HGU DDP, karena memang belakangan ini kerap muncul konflik, dari persoalan agraria, hingga menjadi kasus pidana umum. Untungnya beberapa kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan atas kebijakan dari Kapolres dengan pertimbangan kemaslahatan kedua pihak.
‘’Akar persoalannya dari konflik yang ada, maka harus dituntaskan. Kita tidak ingin ada lagi warga yang diproses karena persoalan HGU. Karena siapapun warga Mukomuko yang ditangkap akan menjadi tanggungjawab bersama,’’ tuturnya.
Sekda Drs.Yandaryat juga mengatakan tim pemerintah bersama dengan Pansus berupaya dan sudah satu tekat untuk menyelesaikan persoakan agraria ini. Maka dengan sudah membuka dirinya pihak perusahaan, kedepan akan dipertegas, dengan pernyataan tertulis dengan pimpinan pusat perusahaan. Jangan sampai nanti ada persoalan, saat terjadi pergantian pengelola perusahaan di daerah.
‘’Kita akan buat perjanjian tertulis langsung dari pemilik perusahaan, karena kalau hanya dengan pimpinan yang ada disini, rawan bermasalah kedepannya, saat terjadi pergantian pimpinan,’’ tutupnya.(jar)