Pendataan Tenaga Non-ASN Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2022

Selasa 04-10-2022,09:50 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi

RADARMUKOMUKO.COM – Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si mengungkapkan bahwa pendataan tenaga non – Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di instansi pemerintahan diperpanjang hingga 31 Oktober 2022. 

Ditegaskan Wawan, perpanjangan waktu pendataan ini telah diberitahu dan diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

‘’Ketentuan perpanjangan waktu pendataan tenaga non-ASN telah diumumkan secara resmi oleh BKN melalui siaran pers BKN nomor 018/RILIS/BKN/VIII/2022,’’ ungkap Wawan, Selasa (04/10/2022).

Skema pendataan tenaga non-ASN dibagi ke dalam beberapa tahapan. Tahapan pertama, tahap sebelum prafinalisasi. Masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan tenaga non-ASN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

‘’Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN,’’ terangnya. 

Tahap kedua, tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022. Masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi. Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdaftar atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja. 

Ketiga, tahap finalisasi yang berlangsung pada 30 Oktober 2022 mendatang. Masing-masing instansi melakukan pengecekan atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN. Selanjutnya, kata Wawan, masing-masing instansi menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan. 

‘’Nanti hasil akhir pendataan non-ASN ini diumumkan oleh masing-masing instansi. Yang perlu kita tegaskan, hasil pendataan ini dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh masing-masing instansi. Artinya, terkait pendataan tidak dibenarkan adanya tindak kecurangan atau sejenisnya,’’ tegas Wawan. 

Perlu disampaikan juga, ketentuan persyaratan dan kategori pendataan, masing-masing instansi dapat mengacu kepada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli lalu dan sebelumnya telah disampaikan.

‘’Khusus untuk Kabupaten Mukomuko, pendataan non-ASN masih dalam proses dan baru terapload sebagian. Kita berharap, jelang berakhirnya waktu pendataan, semuanya dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,’’ pungkasnya. (nek)   

Kategori :