Perbup Kerjasama Publikasi Masih Perlu Ditinjau Ulang

Selasa 13-09-2022,13:00 WIB
Editor : Radar Mukomuko

RADARMUKOMUKO.COM –  Belum lama ini, pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman pelaksanaan kerjasama publikasi Pemkab dengan media massa. 

Perbup yang masih dalam tahap sosialisasi ini mendapat respon beragam dari pemilik maupun pengelola perusahaan media di Mukomuko. 

Ada beberapa poin dalam Perbup dinilai perlu diperjelas.

Diantara poin yang menjadi sorotan adalah mengenai penetapan harga yang diatur oleh pemerintah.

 Sementara media memiliki tarif harga tersendiri dan setiap media tarif harga setiap tayang berbeda-beda. 

Terus juga terkait dengan jumlah oplah untuk media cetak, serta wajib ada halaman Mukomuko. Selain itu ada beberapa ketentuan lain perlu diperjelas karena masih multi tafsir. 

Ketua PWI Mukomuko, Budi Hartono,SP mengakui baru mengetahui sudah diterbitkannya Perbup ini. 

Ia juga mengakui ada beberapa pihak media yang tergabung di PWI maupun diluar PWI yang menyampaikan keluhan terkait dengan beberapa poin dalam perbup ini.

‘’Saya sendiri belum baca dengan jelas, sehingga belum tahu pasti apa saja poin yang perlu ditinjau ulang dan diminta diperjelas ke pemerintah daerah. 

Tentu kita berharap perbup ini sesuai dengan harapan untuk profesionalitas pers di Mukomuko,’’ kata Budi.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mukomuko, Heri Junaidi, S.Sos, M.PH, Senin, 12 September 2022 mengakui sudah ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2022. 

Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Mukomuko Dengan Media Massa. Dengan ini artinya, kedepan syarat kerjasama media massa harus sesuai dengan yang ditentukan. 

‘’Jadi sekarang, media massa apapun dan dari manapun, harus memenuhi ketentuan yang sudah diatur di dalam Perbup,’’ papar Heri.

Diatur didalam Peraturan Bupati, bahwa media massa tersebut, wajib ada wartawannya yang bertugas di Kabupaten Mukomuko. 

Dan wartawan itu, harus sudah bersertifikat UKW. Demikian juga dengan pemimpin redaksi, juga harus sudah mengantongi sertifikat UKW. 

Kategori :