Ratusan SIM dan STNK Hasil Tilang Tidak Diambil Jadi Piutang Jaksa

Selasa 02-08-2022,09:55 WIB
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.com – Ketaatan masyarakat dalam mengemudi kendaraan masih rendah. Terbukti  banyak  pengendara ditilang. Anehnya  dokumen bukti tilang yang sudah diputuskan pengadilan, tidak diambil pemiliknya.

 Dibiarkan saja di kantor  kejaksaan. Dokumen lelang yang banyak ada di kejaksaan yaitu, Surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Lisda Haryanti,SH, kemarin mengakui, ratusan dokumen tilang yang tidak diambil pemilik kendaraan.

Ini menjadi beban bagi kejaksaan, karena tercatat sebagai piutang.‘’Sejak 2020 hingga sekarang jumlahnya ada ratusan, dan itu jadi piutang kami.

 Sementara pemilik SIM maupun STNK, tidak kunjung datang mengambil,’’ kata Lisda. 

Lanjutnya, untuk yang sudah bertahun-tahun tidak diambil, terpaksa dilakukan pemutihan.

Terakhir kejaksaan melakukan pemutihan pada tahun 2019 lalu. Sebagian pemilik dokumen tilang yang tidak mengurus tilang ini dari luar daerah. Dan warga yang tinggalnya di desa-desa yang jauh.

‘’Untuk yang sudah sangat lama terpaksa dilakukan pemutihan dengan penghapusan. Saat ini saja masih ada barang bukti tilang sejak tahun 2020,’’ paparnya. 

Masih Lisda, pihaknya telah berupaya, agar pelanggar mengambil SIM dan STNK di Kejaksaan Negeri Mukomuko. 

Caranya bayar denda yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Mukomuko. Kemudian langsung mentransferkan ke kas negara melalui bank mandiri.

‘’Sepanjang ada bukti surat tilang, silahkan ambil dan bayar denda ke kejaksaan selaku jaksa eksekutor. Masyarakat juga bisa cek putusannya melalui layanan yang disediakan pengadilan,’’ tutupnya.(jar)

Kategori :