RADARMUKOMUKO.COM – Jumlah Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di wilayah Kabupaten Mukomuko tercatat sebanyak 162 kelompok. 88 KUB diantaranya sudah memiliki badan hukum berupa akta notaris. Sementara 77 KUB lainnya, belum memiliki kekuatan legalitas.
Menyikapi hal itu, untuk mempermudah kelompok nelayan memperoleh badan hukum. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui program Dinas Perikanan tahun 2022 ini melaksanakan program penerbitan badan hukum atau akta notaris bagi KUB nelayan di Kabupaten Mukomuko.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Mukomuko, Warsiman, Minggu (26/06/2022). Untuk di tahun 2022 ini, proses penerbitan badan hukum yang dibantu melalui programnya hanya untuk 10 KUB nelayan. Para kelompok nelayan tersebut merupakan calon penerima bantuan pemerintah.
‘’Pelayanan program pembuatan badan hukum untuk 10 KUB nelayan. Namun baru 5 KUB yang mengajukan berkas ke dinas,’’ ungkapnya.
Badan hukum gratis diberikan kepada kelompok nelayan aktif, namun belum memiliki badan hukum. Dalam proses pembuatan badan hukum bagi kelompok nelayan tersebut, semua biaya ditanggung pemerintah daerah setempat.
‘’Untuk program badan hukum gratis ini, biayanya dianggarkan dalam APBD 2022 sebesar Rp 29 juta. Dari anggaran yang tersedia ini, untuk 10 kelompok usaha bersama nelayan di daerah ini,’’ imbuhnya.
Dijelaskan Warsiman, untuk sementara ini dari 10 KUB yang telah konfirmasi, 5 diantaranya telah melengkapi berkas persyaratan untuk penerbitan badan hukum. sementara 5 lainnya, belum menyampaikan berkas persyaratan melalui dinasnya.
‘’Ini yang kita khawatirkan, triwulan ke dua hampir habis. Sementara 5 kelompok nelayan lainnya belum menyampaikan berkas persyaratannya. Jika memang tidak minat, bantuan pembuatan badan hukum gratis ini dapat digulirkan kepada kelompok nelayan lainnya yang membutuhkan,’’ ujarnya. (nek)