MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mukomuko Polda Bengkulu, kembali mengungkap terduga jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Mukomuko. Kali ini, Sat Reskrim Polres Mukomuko di bawah komando Iptu Susilo, SH., MH berhasil menangkap Maderin alias Moderen, seorang kakek berstatus duda Lanjut Usia (Lansia), warga Sungai Ipuh Selagan Raya terduga pelaku curanmor di daerah ini. Terduga yang sudah bau tanah itu ditangkap disertai dengan alat bukti cukup, berupa 1 unit motor Revo Fit warna hitam. Kapolres Mukomuko AKBP, Witdiardi, S.Ik., MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Susilo, SH., MH kepada awak media dalam siaran persnya, Rabu (13/04). Menyampaikan bahwa Lansia berinisial Mdrn, ditangkap karena yang bersangkutan diduga sebagai pelaku pencurian motor. Dijelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian di Desa Talang Sakti, Kecamatan V Koto pada 27 Maret 2022 lalu. ‘’Pelaku secara diam-diam membawa kabur motor milik Yudis, warga Talang Petai Kecamatan V Koto Mukomuko. Berangkat dari informasi masyarakat, keberadaan motor berikut pelakunya terlacak. Pada Selasa tanggal 12 April kemarin, pelaku ditangkap dan diamankan beserta barang bukti dari daerah Langkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,’’ sampai Kapolres. Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku mengambil sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam ketika itu sedang diparkirkan di halaman rumah korban. Dengan kondisi kunci motor ditinggalkan di tempat gantungan kunci. Lalu pelaku menghidupkan kunci kontak dan membawa kabur motor tersebut ke Desa Serampas, Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Jambi. Oleh pelaku, motor tersebut dibawa ke rumah pamannya di Jangkat. Didesak pertanyaan, Moderen tersangka pencurian motor mengakui perbuatannya. Kejadian ini tiada lain, kata Moderen, hanya dikarena kenakalan. ‘’Motor ini saya ambil rencananya untuk dipakai sendiri untuk kerja di Merangin. Sungguh untuk saya pakai sendiri dan tidak saya jual. Saya suka yang baru, karena motor saya sudah tua,’’ kata pelaku. Beda halnya dengan hasil penyelidikan. Kepada pihak kepolisian, pelaku mengakui motor hasil curian tersebut sempat ditawarkan kepada warga lainnya di daerah Merangin dengan harga yang cukup fantastis. Namun, kata pelaku, tidak satupun warga yang minat untuk membeli motor hasil curiannya. ‘’Motor ini sudah 12 hari di tangan saya. Ya, pernah saya tawarkan kepada pihak lain dengan harga Rp 3 juta, namun tidak jadi dijual karena tidak ada yang sanggup membelinya,’’ ujar pelaku. Selain itu, dari pihak kepolisian juga diketahui bahwa pelaku telah dua kali beraksi melakukan pencurian motor. Sebelumnya, pelaku pernah beraksi melakukan pencurian terhadap kendaraan milik tetangga sendiri. Namun kejadian ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Secara kebetulan, pihak korban memberi maaf dan tidak melaporkan peristiwa ini ke pihak yang berwajib. (nek)
Polres Mukomuko Bekuk Seorang Kakek Musang Ranmor
Rabu 13-04-2022,16:11 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :