Qimat Zakat Fitrah Mukomuko Ditetapkan, Ini Besarannya

Selasa 12-04-2022,22:38 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1443 Hijriah tahun 2022 Masehi ditetapkan sebesar 2,5 kilogram (KG) atau 10 canting beras. Jika dikonversikan dengan uang, untuk kualitas tinggi sebesar Rp 35 ribu, kualitas sedang Rp 30 ribu dan kualitas rendah Rp 25 ribu per jiwa. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko, H. Widodo, SHi mengungkapkan, penetapan qimat zakat berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang diselenggarakan di Aula Sakinah Kantor Kemenag Mukomuko, Selasa (12/04) siang. ‘’Rakor ini dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Kemenag Mukomuko. Kabag Kesra Setdakab Mukomuko, Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua FKUB, pimpinan Ormas Islam, kepala madrasah dan Kepala KUA se Kabupaten Mukomuko,’’ ungkap Widodo. Keputusan hasil Rakor tersebut, Kemenag Mukomuko telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-1132/Kk.07.05.5/BA.03.2/04/2022 tentang Hasil Rapat Qimat Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M. Dijeaskan Widodo, surat edaran dimaksud sebagai pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Mukomuko dalam membayar zakat fitrah tahun 1443 H. Berdasarkan hasil Rakor, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, kata Widodo, juga diimbau kepada panitia pengumpul zakat dan muzakki untuk memperhatikan instruksi pemerintah dalam penanganan Covid-19, baik dalam teknis pengumpulan maupun dalam teknis pendistribusian zakat. ‘’Surat edaran sebagai pedoman pembayaran zakat ini, tembusannya juga disampaikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Bupati Mukomuko dan Ketua Baznas Mukomuko,’’ pungkasnya. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait