MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Beredar kabar, tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kejati Bengkulu melakukan penangkapan buronan kasus korupsi di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Informasi terhimpun, tim gabungan dari Kejati melakukan penangkapan Lim Kiong Hing alias Aheng yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 13 tahun sejak 2009 lalu. Dikutip dari kalbar.inews.id hari ini, Lim Kiong Hing alias Aheng ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh. Kemudian dibawa ke Kantor Kejati Bengkulu. Asintel Kejati Bengkulu Mochamad Judhy Ismono, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (28/3/2022), menjelaskan bahwa Kiong Hin diduga telah menyalahgunakan fasilitas kredit bank BUMN di Pontianak. Kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja malah untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, bank mengalami kerugian hingga Rp16,448 miliar. "Terpidana ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko," kata Asintel Kejati Bengkulu. Judhy mengatakan, Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kiong Hin diputus bebas pada 2007. Namun di tingkat banding, dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 2008. Dia divonis penjara lima tahun dan denda Rp100 juta serta kewajiban mengganti kerugian Rp16,448 miliar. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kiong Hin pada 2009. Upaya Peninjauan Kembali (PK) pada 2013 juga kandas. Terkait kebenaran penangkapan buronan korupsi ini, radarmukomuko.com mencoba menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH. Hingga berita ini diturunkan, Kajari belum berhasil dikonfirmasi. Terpisah, Kapolsek Mukomuko Selatan, Iptu Firman Syahputra, SH., MH ketika dihubungi, pihaknya belum mengetahui adanya informasi penangkapan buronan korupsi di wilayah kerjanya. ‘’Kami tidak mengetahui adanya penangkapan. Tidak ada koordinasi dengan Polsek,’’ pungkasnya. (nek)
Beredar Kabar, Ada Penangkapan Buronan Kasus Korupsi di Ipuh
Senin 28-03-2022,20:00 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :