Pendemo Desak Pemerintah Tolak HGU PT DDP

Selasa 22-03-2022,11:33 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menggelar aksi demo di halaman Kantor Bupati dan gedung DPRD Mukomuko, Selasa (22/03) siang ini. Mendesak pemerintah menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dan pengajuan HGU baru PT. Daria Dharma Pratama (DDP) Air Berau Estate (ABE) di wilayah Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Massa yang berjumlah sekitar puluhan orang tersebut, melakukan longmarch (jalan kaki) dengan membawa atribut berupa spanduk bertuliskan penolakan perpanjangan HGU PT DDP menuju Kantor Bupati Mukomuko dan Kantor DPRD Mukomuko, selanjutnya menggelar orasi dan menyampaikan beberapa tuntutan. Sekretaris Koalisi Masyarakat Sipil Apriansyah, dalam orasinya menyampaikan beberapa hal terkait aksi. Disampaikannya, sejak awal PT DDP ABE berdiri tahun 1986 sudah memperdaya masyarakat dengan janji akan dibangunnya kemitraan dengan pola PIR (Perkebunan Inti Rakyat). Namun sampai saat ini, tidak ada sedikitpun tanah dikembalikan kepada masyarakat dengan pola kemitraan atau dalam bentuk lainnya. Dengan demikian, warga yang tergabung Koalisi Masyarakat Sipil Desa Air Berau dan Desa penyangga menyatakan sikap menolak perpanjangan HGU dan penerbitan izin baru PT DDP.   Berikut 5 poin pernyataan sikap Koalisi Rakyat Sipil Bahwa mulai habis masa HGU PT DDP ABE pertanggal 31 Desember 2021, kami melakukan pengambilalihan tanah kami dengan mendudukinya untuk kami olah dan kami bangun kebun masyarakat sebagai bentuk protes kami kepada pemangku kebijakan agar segera menyelesaikan konflik agraria berdasarkan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami menuntut bapak Bupati Mukomuko dan Gubernur Bengkulu untuk menolak segala bentuk pengajuan perpanjangan dan pengajuan izin HGU baru PT DDP ABE serta mencabut izin dan menghentikan segala aktivitas PT DDP ABE sebelum terlaksananya kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kami menuntut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu untuk segera menyelesaikan kepastian pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari HGU sebelum perpanjangan izin HGU PT DDP ABE diterbitkan serta menyerahkan lahan di luar HGU yang masih digarap oleh PT DDP ABE pada masyarakat. Kami mendesak DPRD Kabupaten Mukomuko untuk menggunakan hak interpelasi angket dan menyatakan pendapat kepada bupati terkait penyelesaian polemik izin HGU PT DDP ABE. Kami menuntut aparat penegak hukum agar berlaku adil kepada semua warga negara, stop kriminalisasi kepada masyarakat terkait konflik agraria. (nek)

Tags :
Kategori :

Terkait