Terdakwa Baju Linmas, Kembalikan KN Ratusan Juta

Jumat 28-01-2022,10:00 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

Total Rp 247,5 Juta

MUKOMUKO – Diketahui, sebanyak tujuh orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi baju Linmas di Dinas Satpol PP Mukomuko tengah menjalani persidangan. Berdasarkan keterangan pihak kejaksaan, menjelang putusan pengadilan, hingga saat ini sudah 247,5 juta Kerugian Negara (KN) dikembalikan para terdawa dari total Rp 329,5 juta. Sisa KN yang belum dikembalikan sekitar Rp 82 juta lagi, akan dibebankan kepada terdakwa pihak penyedia yakni IJ dan J. Empat terdakwa yang mengembalikan KN itu yakni AH, RD, KS dan SR. Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH. MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH mengatakan, saat ini perkara baju Linmas masih berproses di Pengadilan Tipikor Bengkulu, dan memasuki agenda penyampain tuntutan dari JPU Kejari Mukomuko. ‘’Sekarang masih dalam proses persidangan, terakhir sidang dengan agenda menyampaikan tuntutan dari JPU,’’ katanya. Lanjutnya, dalam beberapa hari ini ada penambahan pengembalian kerugian negara, awalnya bari Rp 145 juta dikebalikan, hingga hari ini (kemarin), pengembalian KN mencapai Rp 247,5 juta dari total  KN mencapai Rp 329,5 juta atau kerugian yang belum dikembalikan sekitar Rp 82 juta. Yang sudah mengembalikan KN dalam kasus ini empat orang terdawa, yakni AH, RD, KS dan SR. ‘’Upaya memulihkan Kerugian Negara (KN) yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, membuahkan hasil. Dari tujuh terdakwa, empat terdakwa telah mengembalikan KN menitipkan pengembalian tersebut ke  Jaksa dan dimasukan ke rekening Kejaksaan untuk sementara. Total yang sudah dikembalikan Rp 247,5 juta,’’ paparnya. Masih disampaikannya, penyidik Kejaksaan akan terus berupaya maksimal dalam memulihkan kerugian  Negara tersebut. Sisa KN sekitar Rp 82 juta lagi, akan dibebankan ke terdakwa pihak penyedia. ‘’Kita upayakan semua bisa kembalikan, ini akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan,’’ tutupnya.(jar)
Tags :
Kategori :

Terkait