MUKOMUKO – Aksi unjuk rasa yang dimotori Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu yang direncanakan digelar di Kantor Bupati Mukomuko, Kamis besok (9/12), dapat dipastikan batal. Hal ini disampaikan Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu Roslan Efendi ketika dihubungi harianradarmukomuko.com, Rabu malam (8/12). Ditegaskannya, terkait perihal yang menjadi tuntutan buruh tetap akan disampaikan kepada pemerintah daerah melalui sistem mediasi. ‘’Rencana semula, aksi unjuk rasa memang dijadwalkan Kamis besok. Namun sudah dapat dipastikan batal dan diganti dengan sistem mediasi yang dijadwalkan pada Jum’at siang nanti,’’ ungkap Roslan. Dijelaskan Roslan, perihal yang menjadi tuntutan buruh di Kabupaten Mukomuko, pertama menuntut pemerintah memberlakukan keputusan MK yang menyatakan UU Omnibus Law yang dikenal dengan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional. Kemudian, mendesak pemerintah mencabut SK Upah Minimum Provinsi dan Upak Minimum Kabupaten (UMP/UMK) tahun 2022 yang sudah dikeluarkan Gubernur Bengkulu yang menggunakan dasar PP Nomor 36 tentang pengupahan. Terakhir, mendesak kenaikan UMK 2022 sebesar 5 hingga 10 persen. ‘’Dalam mediasi ini nantinya, kami tetap fokus dengan 3 tuntutan. Jika tidak menemukan solusi, kami tentu tidak sampai disini. Mungkin tetap akan menjadwalkan kembali untuk aksi,’’ tegasnya. Roslan menambahkan, pada mediasi nantinya pihaknya tidak mengerahkan massa dengan jumlah banyak. Kata Roslan, sesuai dengan musyawarah dengan kawan-kawan, pihaknya akan menunjukkan perwakilan buruh sebanyak 30 orang. ‘’Mediasi nanti, hanya perwakilan saja. Jumlahnya sekitar 30 orang saja. Tak menutup kemungkinan, jika kawan-kawan ingin hadir untuk memberi suport, tidak menjadi persoalan. Namun dapat dipastikan tidak melakukan orasi,’’ demikian Roslan. (nek)
Aksi Buruh Besok Dibatalkan, Roslan Efendi: Pemkab Bersedia Mediasi
Rabu 08-12-2021,20:22 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :