MUKOMUKO - Menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif. Pemerintah ajak masyarakat gotong royong secara bersama tekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di Kabupaten Mukomuko, bagi orang perorangan, pelaku usaha dan penyedia fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan (prokes) bakal ditindak. Sanksi pelanggaran diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Plt. Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si menjelaskan, sesuai dengan amanat Perda Nomor 5 Tahun 2021, upaya pencegahan penyebaran COVID-19 setiap orang harus melakukan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Bagi pelaku usaha dan pengelola tempat dan fasilitas umum, harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M. ''Maka, bagi perorangan, pelaku usaha dan pengelola tempat dan fasilitas umum, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam beraktivitas/berkegiatan. Setiap orang yg melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial, pembubaran kegiatan atau Denda. Setiap pelaku usaha tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan penghentian kegiatan usaha, dicabut izin dan Denda,'' terangnya. ''Sebelum diberlakukan, Perda ini disosialisasikan ke masyarakat. Harapan kami, melalui sosialisasi ini masyarakat baik perorangan maupun kelompok masyarakat dapat menumbuhkan rasa kepeduliannya, secara bersama melawan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Mukomuko,'' pungkasnya. (nek)
Pelanggar Prokes Disanksi, Pemkab Ajak Masyarakat Patuhi Perda
Kamis 22-07-2021,21:23 WIB
Editor : Radar Mukomuko
Kategori :