MUKOMUKO - Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meminimalisir tingkat kebocoran sektor perpajakan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera memasang alat pemantau transaksi bagi pelaku usaha wajib pajak di wilayah Kabupaten Mukomuko. Begitu disampaikan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Kasimin, SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (4/6). Pemasangan alat pemantau transaksi dilaksanakan secara bertahap. ''Alat pemantau transaksi pelaku usaha wajib pajak tahap pertama ini sebanyak 25 unit dan ini sebagai percontohan. Sasarannya, usaha restauran, rumah makan dan perhotelan. Nanti mungkin juga akan merambah ke pelaku usaha objek pajak lainnya,'' ungkap Kasimin. Perangkat pemantau transaksi yang bakal dipasang berupa online pos of salles. Menurut Kasimin, cara kerja perangkat pemantau transaksi menggunakan sistem digitalisasi. Melalui sistem aplikasi dan jaringan internet. Kemudian, juga dapat dipantau secara langsung oleh kepala daerah, karena juga dilengkapi layar monitor. Adapun operasional perangkat pemantau transaksi. Pemkab akan menjalin kerjasama dengan tenaga profesioal dibidangnya, dalam menggunakan jasa konsultan. "Jadi setiap kali rumah makan dan hotel mengimput transaksi, secara atomatis akan terpantau dan tergambar besaran pajaknya. Pajak pelaku usaha perhotelan dan rumah makan sebesar 10 persen dari penghasilan kotor,'' imbuhnya. Kendati demikian, alat pemantau transaksi hanya dapat digunakan untuk memantau transaksi yang bersifat online. Untuk transaksi secara manual, kata Kasimin, pihak Pemkab tetap mengharapkan kejujuran dari pemilik usaha. ''Untuk transaksi pembayaran hotel dan rumah makan secara manual, tetap saja menuntut kejujuran pemilik usaha, karena tidak bisa dipantau menggunakan alat tersebut,'' ujarnya. Adapun 25 unit alat pemantau transaksi tersebut, merupakan pengadaan pihak bank bengkulu. Sebelum dilakukan pemasangan, Pemkab dan bank bengkulu bakal melakukan penandatanganan MoU bersama. ''Jelang pemasangan alat, Pemkab dan bank bengkulu terlebihdahulu akan meneken MoU kerjasama yang rencananya bakal dilaksanakan pada 18 Juni 2021 mendatang,'' demikian Kasimin. (nek)
Pemkab Pasang Alat Pemantau Transaksi Hotel dan Rumah Makan
Jumat 04-06-2021,15:43 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,18:14 WIB
Manfaat Selada Romaine bagi Kesehatan: Kaya Vitamin K yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Tulang
Kamis 30-07-2026,18:14 WIB
Manfaat Kubis Ungu bagi Kesehatan: Kaya Antosianin yang Baik untuk Melindungi Sel Tubuh
Kamis 30-07-2026,18:14 WIB
Manfaat Wortel bagi Kesehatan: Kaya Beta-Karoten yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Mata
Kamis 30-07-2026,18:16 WIB
Manfaat Pakcoy bagi Kesehatan: Kaya Folat yang Baik untuk Pembentukan Sel Tubuh
Kamis 30-07-2026,18:15 WIB
Manfaat Brokoli bagi Kesehatan: Kaya Sulforaphane yang Baik untuk Melindungi Sel Tubuh
Terkini
Kamis 30-07-2026,18:16 WIB
Manfaat Pakcoy bagi Kesehatan: Kaya Folat yang Baik untuk Pembentukan Sel Tubuh
Kamis 30-07-2026,18:16 WIB
Manfaat Buah Kecapi bagi Kesehatan: Kaya Pektin yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan
Kamis 30-07-2026,18:16 WIB
Manfaat Buah Namnam bagi Kesehatan: Kaya Flavonoid yang Baik untuk Melindungi Sel Tubuh
Kamis 30-07-2026,18:15 WIB
Manfaat Bayam bagi Kesehatan: Kaya Zat Besi yang Mendukung Pembentukan Sel Darah Merah
Kamis 30-07-2026,18:15 WIB