Benahi Jalan Petani Solusi Tingkatkan PAD dan Ekonomi

Kamis 27-05-2021,09:03 WIB
Reporter : Radar Mukomuko
Editor : Radar Mukomuko

Nilai Pajak Belum Disesuaikan MUKOMUKO - Bupati Mukomuko H.Sapuan,SE,MM,AK,CA,CPA akan fokus membangun infrastruktur jalan dan jembatan akses ke perkebunan masyarakat. Pasalnya saat ini masih banyak warga yang kesulitan mengeluarkan hasil panen sawit, sehingga menyebabkan biaya yang harus dikeluarkan pemilik kebun membengkak. Kondisi ini juga berdampak pada nilai pajak daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tambah lagi banyak kebun warga yang belum terdata sebagai objek pajak.

Dikatakan bupati, berdasarkan pantauannya potongan terhadap hasil sawit masyarakat untuk setiap kilogramnya masih tinggi, antara Rp 200 hingga Rp 600 per kg. Mereka dikenakan potongan hingga dua kali, pertama potongan untuk ngelansir menggunakan motor gerandong, kemudian dipotong lagi oleh toke sawit sesuai dengan jarak akses. Artinya jika harga sawit di pabrik Rp 2000 per kg, petani hanya mendapatkan Rp 1400 hingga Rp 1600 per-kg, dipotong lagi upah tukang dodos.

‘’Inilah fakta yang dihadapi petani kita saat ini, kalau harga sawit Rp 1000 per-kg, artinya tidak ada lagi yang didapat oleh petani, bahkan untuk pemeliharaan kebun saja tidak cukup,’’ kata Sapuan.

Maka kedepan daerah akan upayakan pembenahan akses menuju perkebunan masyarakat, supaya petani mudah mengeluarkan hasil panen. Potongan harga yang bisanya bisa mencapai Rp 500 per-kg, bisa menjadi Rp 200 atau Rp 300 per-kg. Sejalan dengan itu, meningkatkan hasil yang didapat, kesejahteraan akan meningkat. Seiring dengan itu, pemerintah juga dapat melakukan penyesuaian untuk nilai pajak perkebunan dan usaha.

‘’Untuk penyesuaian nilai pajak, harus benahi dulu jalan masyarakat, sebab guna dari pajak itu untuk membangun daerah ini sendiri, seperti jalan, jembatan, layanan kesehatan dan sebagainya. Kalau sekarang beban masyarakat dalam mengelola usahanya tinggi,’’ ungkapnya.

Ditegaskan Sapuan, saat ini nilai pajak sangat rendah, masih ada yang dibawah Rp 20 ribu, sehingga logikanya upah bagi petugas pungut saja tidak cukup. Baik pajak bangunan maupun pajak usaha dan tanah masyarakat nilainya masih sangat kecil. Selain itu banyak bangunan maupun perkebunan belum terdata sebagai objek pajak. Kedepan ini semua dibenahi seiring dengan pembangunan akses oleh pemerintah dalam membantu masyarakat.

‘’Inilah secara berangsur kita sampaikan pada masyarakat, saya sangat berharap peran dari kawan-kawan media dalam menyosialisasikan pentingnya kewajiban pajak. Sebab guna uang dari pajak ini untuk pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat itu sendiri,’’ tutupnya.(jar)

Tags :
Kategori :

Terkait